Senin, 25 Februari 2013

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

A.     DEFENISI:
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif, menyeluruh dan universal baik dalam hubungannya dengan Sang Pencipta (Habluminallah) maupun dengan altern manusia (Hablumminannas).
Berkaitan fungsinya sebagai makhluk altern yang saling berinteraksi dan menjalankan ekonomi, Islam telah membarikan konsep dasar untuk mengatur mua’amalah amaliyah antar altern manusia itu. Achmad Baraba, Anggota Dewan Komisaris Bank Jabar Banten, Tbk,  memaparkan bagaimana konsep dasar ekonomi Islam. Secara garis besarnya adalah sebagai berikut:
  • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung altern ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang.
  • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu pokok-pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya
  • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran alterna baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
  • Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
  • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung altern spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
  • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
  • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan wajib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan altern tanpa resiko).
  • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. Antaradlin min kum.
  • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan alternat).
  • Zakat sebagai alternativ untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
Itulah konsep dasar ekonomi Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Sesuai kodratnya, Islam adalah rahmatan lil ‘alamien.
  1. Islam dan Ekonomi
 
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan altern bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternative, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan altern.
Al-Qur’an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. “(Ingatlah) ketika Syu’aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): ‘Mengapa kamu tidak bertaqwa?’ Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta’atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi.” (Qs.26:177-183)
C.        Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sedangkan altern ekonomi ada berbagai macam, di antaranya
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
  • Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
  • Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
  • Ketidaksamaan ekonomi
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
  • Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan alter dan masyarakat yang lain.
  • Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
  • Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
  • Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat Indonesia memiliki altern ekonomi sendiri, yaitu altern demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD’45 pasal 33.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
  • Kebebasan individu.
  • Hak terhadap harta.
  • Ketidaksamaan ekonomi dalam batasan.
  • Kesamaan altern.
  • Keselamatan altern.
  • Larangan menumpuk kekayaan.
  • Larangan terhadap institusi anti-sosial.
  • Kebajikan individu dalam masyarakat.
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan sosialis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan altern ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani / etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
  • Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
  • Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
  • Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di                                            bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
    1. Dasar-dasar ekonomi Islam
1.            Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat pemuas dicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan kelestarian alam tetap terjaga.
2.            Hak milik alternat perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal                             dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3.            Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4.            Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang miskin yang selalu meminta, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga dicapai pembagian rizki.
5.            Pada batas tertentu, hak milik alternat tersebut dikenakan zakat.
6.            Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7.            Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi ukuran perbedaan adalah prestasi kerja
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya altern ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
Nilai dasar altern ekonomi Islam:
1.            Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2.            Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3.            Keadilan antar altern manusia.
Nilai instrumental altern ekonomi Islam:
1.            Kewajiban zakat.
2.            Larangan riba.
3.            Kerjasama ekonomi.
4.            Jaminan altern.
5.            Peranan altern.
Nilai filosofis altern ekonomi Islam:
1.            Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2.            Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai alternati altern ekonomi Islam:
  • Landasan aqidah.
  • Landasan akhlaq.
  • Landasan syari’ah.
  • Al-Qur’anul Karim.
  • Ijtihad (Ra’yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
E.     Perkembangan Historis Penerapan Ekonomi Syariah
Menurut  Frank E Vogel & Samuel L. Hayes, yang membahas alter Islam dan keuangan, pemikiran awal keuangan Islami bukan suatu temuan (invention) abad ini, yang ditandai dengan gerakan politik Islam yang diprakarsai oleh para pemikir ekstrim (alternati political movement), melainkan berakar dari perintah al Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad (Saw), seperti halnya pemikiran yang mengilhami terbentuknya alter Islam di bidang perkawinan. Dalam perjalanan waktu berabad-abad lamanya, praktik keuangan kuno yang diterapkan di altern-negara Islam mengadopsi altern yang dipaksakan oleh alternat dengan peraturan yang dibentuk oleh kekuasaan Barat. Dengan pengaruh yang begitu kuat dari Eropa, kebanyakan altern-negara Islam menerapkan altern perbankan dan praktik bisnis yang didominasi oleh altern Barat. Dapat dikatakan bahwa permulaan penerapan altern keuangan Islam periode moderen sekarang ini terjadi seiring dengan independensi altern – altern Islam  setelah Perang Dunia Kedua.
Berdasarkan catatan yang ada, institusi keuangan islami pertama adalah proyek Mit Ghamr yang didirikan di Mesir pada tahun 1963, yang segera disusul oleh Nasser Social Bank pada tahun 1971. Pendirian Islamic Development Bank (1973) yang diprakarsai oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI), yang sahamnya sebagian dipegang pemerintah dan sebagian lainnya oleh swasta,  merupakan tiang pancang pembangunan altern perbankan moderen. Didorong oleh keinginan untuk melepaskan diri dari politik dan budaya yang didominasi Barat dan kenginan untuk melaksanakan suatu hal berdasarkan prinsip Syariah, di berbagai altern kemudian telah berdiri beberapa bank berdasarkan prinsip Syariah.
Gagasan suatu altern ekonomi Islam berangkat dari keprihatinan dunia Islam tentang penerapan altern bunga pada bank konvensional yang oleh sebagian kalangan muslim dianggap termasuk dalam kategori riba. Oleh karena itu pada dasawarsa 70-an, ketika untuk pertama kali muncul pemikiran tentang altern ekonomi Islam dalam Konferensi Internasional tentang Ekonomi Islam di Mekkah pada tahun 1976.
Institusi yang menawarkan jasa keuangan islami mulai bermunculan pada tahun 1960-an secara terpencil, tapi pergerakan perbankan dan keuangan islami mendapatkan momentum pertumbuhan dengan didirikannya Dubai Islamic Bank dan Islamic Development Bank yang berbasis di Jeddah pada tahun 1975. Dalam proses evolusinya, model teoritis awal dari mudharabah dua tingkat dikembangkan menjadi model serbaguna yang memungkinkan Institusi Finansial Islami (IFI) melakukan perdagangan dan bisnis pembiayaan guna mendapatkan keuntungan dan membagikan bagian yang sama ke deposan/investor. Guna melengkapi siklus keuangan islami, mulai bermunculanlah institusi yang menawarkan jasa Takaful pada tahun 1979 sebagai pengganti sisten asuransi moderen.
Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur’an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur’an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternative.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar